perlindungan kontraktual

Memahami Klausul Force Majeure dan Risiko Perjanjian Bisnis

peristiwa luar biasa yang tidak dapat diprediksi dan di luar kendali, sehingga menghalangi atau menunda pelaksanaan kewajiban kontraktual. Force majeure umumnya mencakup bencana alam, perang, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang mendadak. Dalam hukum Indonesia, konsep force majeure diatur ... klausul ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan fleksibilitas bagi para pihak dalam menghadapi situasi di luar kendali. Dengan adanya klausul ini, pihak yang terdampak dapat terhindar dari kewajiban membayar ganti rugi atau penalti akibat keterlambatan atau ketidakmampuan memenuhi