Dalam dunia bisnis yang dinamis dan penuh tantangan, setiap perjanjian yang dibuat tentu memiliki potensi risiko yang dapat mengganggu pelaksanaannya. Salah satu cara untuk mengantisipasi risiko tersebut adalah dengan mencantumkan Klausul Force Majeure dalam kontrak bisnis. Klausul ini menjadi ... peristiwa luar biasa yang tidak dapat diprediksi dan di luar kendali, sehingga menghalangi atau menunda pelaksanaan kewajiban kontraktual. Force majeure umumnya mencakup bencana alam, perang, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang mendadak. Dalam hukum Indonesia, konsep force majeure diatur